
Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat didorong mengatur perlindungan dari kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan pembela hak-haknya, terutama ketika memperjuangkan wilayah adat dan tanah ulayat. Perlindungan tersebut dinilai penting untuk mencegah penggunaan hukum pidana dalam konflik yang berakar pada persoalan penguasaan tanah, perizinan, dan belum jelasnya pengakuan wilayah adat.
“Pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat tidak boleh berhenti pada pengakuan keberadaan masyarakat adat secara administratif maupun deklaratif,” kata Ketua Umum Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Surti Handayani, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.
Surti menjelaskan, masyarakat adat masih menghadapi persoalan ketika mempertahankan wilayah, tanah ulayat, sumber daya alam, kebudayaan, serta tata kehidupan yang diwariskan secara turun-temurun. Konflik dengan pihak lain, termasuk perusahaan perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan pembangunan infrastruktur, tidak jarang berujung pada perkara pidana.
Menurut PPMAN, persoalan menjadi semakin kompleks ketika hukum pidana digunakan untuk menangani konflik yang berakar pada penguasaan tanah, perizinan, administrasi pemerintahan, atau belum jelasnya status pengakuan masyarakat adat.
Karena itu, PPMAN mendorong agar prinsip antikriminalisasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RUU Masyarakat Adat. Perlindungan ini bukan untuk memberikan kekebalan hukum, melainkan memastikan hukum pidana tidak digunakan secara sewenang-wenang untuk membungkam masyarakat adat yang memperjuangkan haknya.
Perwakilan PPMAN, Nur Amalia, juga mendorong agar RUU tersebut memuat prinsip antikriminalisasi dan perlindungan dari gugatan atau tindakan hukum yang bersifat pembalasan, yang dikenal sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
Ia menyebutkan, kriminalisasi kerap digunakan untuk membungkam masyarakat adat yang memperjuangkan hak atas wilayah dan tanah ulayat. Menurutnya, persoalan tersebut terjadi di berbagai tempat dan berkontribusi terhadap meningkatnya konflik dari tahun ke tahun.
Dalam RDPU tersebut, sejumlah anggota Baleg DPR RI turut menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat adat dan para pendampingnya.
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengatakan persoalan masyarakat adat berkaitan erat dengan persoalan agraria. Ia menilai perlindungan hukum perlu mencakup masyarakat adat, pendamping, hingga advokat yang terlibat dalam perjuangan hak-hak mereka.
Khozin juga menekankan penyelesaian konflik tidak seharusnya mengedepankan kriminalisasi, tetapi menggunakan pendekatan yang humanis dan persuasif.
Senada, anggota Baleg DPR RI dari Fraksi NasDem, Toni Tesar, mengatakan RUU Masyarakat Adat diharapkan dapat mencegah hukum pidana menjadi instrumen penyelesaian konflik masyarakat adat. Ia menilai aturan tersebut perlu memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan hukum pidana sekaligus memastikan status masyarakat adat.
Sementara itu, anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, meminta PPMAN memperjelas bentuk-bentuk kriminalisasi yang perlu diatur dalam RUU tersebut. Menurutnya, rumusan antikriminalisasi perlu dibuat lebih konkret agar dapat diterapkan dalam praktik.
Selain perlindungan dari kriminalisasi, PPMAN mendorong pengaturan pemulihan hak masyarakat adat, termasuk pengembalian hak atas tanah ulayat. Dalam konteks reforma agraria, pengembalian hak atau restitusi dibedakan dari redistribusi tanah negara.
PPMAN menilai hak masyarakat adat atas wilayahnya perlu dijamin melalui mekanisme yang jelas dan dapat diimplementasikan. Masyarakat adat juga perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaan kebijakan reforma agraria.
Persoalan pengakuan masyarakat adat turut menjadi perhatian. Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) melakukan identifikasi masyarakat adat beserta wilayahnya, termasuk sejarah, struktur, pemerintahan adat, dan batas wilayah. Namun, belum seluruh masyarakat adat tercatat dalam registrasi tersebut.
PPMAN juga menilai peraturan daerah yang telah mengakui masyarakat adat masih memerlukan aturan pelaksanaan yang lebih terperinci. Kejelasan mengenai subjek masyarakat adat dan wilayahnya dinilai penting agar perlindungan tidak berhenti pada pengakuan formal.
Di sisi lain, RUU Masyarakat Adat didorong mengatur mekanisme persetujuan masyarakat adat sebelum investasi masuk ke wilayah ulayat. Mekanisme ini mengacu pada prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), yakni persetujuan yang diberikan secara bebas, didahulukan, dan berdasarkan informasi yang memadai.
Melalui prinsip tersebut, masyarakat adat harus memperoleh informasi mengenai rencana kegiatan di wilayahnya dan memiliki ruang untuk berunding sebelum keputusan diambil.
Wakil Ketua Baleg DPR RI dari Fraksi NasDem, Martin Manurung, menyampaikan bahwa RUU Masyarakat Adat diharapkan masuk ke proses penyusunan naskah pada masa sidang kedua. Ia berharap pembahasan di Baleg dapat diselesaikan pada tahun ini dan pemerintah segera mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) agar proses legislasi dapat berlanjut.
RDPU yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Jakarta, itu dihadiri anggota Baleg DPR RI dari sejumlah fraksi, PPMAN, serta Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat. Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi organisasi masyarakat sipil untuk menyampaikan masukan mengenai pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak masyarakat adat dalam penyusunan RUU.